Laman

Kamis, 14 Februari 2013

Pengertian Hukum Agraria

Pengaturan tentang Agraria diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau sering disebut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) menganut unifikasi hokum dan berdasarkan hukum adat. Menurut Boedi Harsono, hukum adat dijadikan sumber utama dan merupakan hukum aspiratif, dalam arti jika sesuatu hal belum diatur dalam peraturan maka yang berlaku hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA . Di dalam undang-undang ini tidak ada definisi yang menjelaskan apa itu agraria, tetapi dapat disimpulkan hukum agraria adalah hukum yang berkaitan dengan Tanah. Hal ini dapat dilihat pada batang tubuh UU ini yang jelas mengatur soal hak dan kewajiban orang atas tanah (dan ruang diatas tanah), selain itu mengatur juga tentang konversi hak-hak atas tanah yang terdapat dalam Hukum Perdata Barat (BW).
Hukum Agraria Ialah keseluruhan dari ketentuan hukum, yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, termasuk Badan Hukum dengan Bumi, Air, dan Ruang Angkasa dalam seluruh wilayah dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.Hukum agraria secara umum diatur dalam UU No. 24 tahun 1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria. Hukum agraria terdiri atas:
a.Hukum pertanahan:
Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak pengaturan atas tanah
b.Hukum pengairan:
Ialah yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak atas air
c.Hukum Pertambangan:
Ialah bidang hukum yang mengatur hak penguasaan atas bahan galian.Hukum pertambangan secara khusus diatur dalam UU no. 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan
d.Hukum kehutanan:
Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan.
e. Hukum Perikanan:
Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas ikan dan lain-lain dan perairan darat lain.
Dalam Konsepsi hukum tanah adat yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kehidupan masyarakat Indonesia, yang mengedepankan keseimbangan antara “kepentingan bersama” dengan “kepentingan perseorangan”. Pemilikan dan pemanfaatan tanah harus memperhatikan keselarasan. Dalam hukum tanah Barat dasarnya adalah “Individualisme” dan “liberalisme”. Secara harfiah individualisme merupakan suatu ajaran yang memberikan nilai utama pribadi, sehingga masyarakat hanyalah suatu sarana untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi. Dalam sistem hukum Belanda hak perorangan dinamakan “Hak Eigendom” di mana Eigem/orang-nya dapat berbuat apa saja dengan tanah itu baik menjual, menggadaikan, menghibahkan, menggunakan atau menelantarkan, dan bahkan merusaknya asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau hak-hak orang lain.


Referensi:

http://elvirawihardjan.wordpress.com/2011/05/08/pengertian-hukum-agraria/
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080829204044AAz96jS
http://www.konsultasihukumonline.com/isigol.php?id=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar