Laman

Kamis, 14 Februari 2013

Pengertian Hukum Agraria

Pengaturan tentang Agraria diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau sering disebut Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) menganut unifikasi hokum dan berdasarkan hukum adat. Menurut Boedi Harsono, hukum adat dijadikan sumber utama dan merupakan hukum aspiratif, dalam arti jika sesuatu hal belum diatur dalam peraturan maka yang berlaku hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan UUPA . Di dalam undang-undang ini tidak ada definisi yang menjelaskan apa itu agraria, tetapi dapat disimpulkan hukum agraria adalah hukum yang berkaitan dengan Tanah. Hal ini dapat dilihat pada batang tubuh UU ini yang jelas mengatur soal hak dan kewajiban orang atas tanah (dan ruang diatas tanah), selain itu mengatur juga tentang konversi hak-hak atas tanah yang terdapat dalam Hukum Perdata Barat (BW).
Hukum Agraria Ialah keseluruhan dari ketentuan hukum, yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, termasuk Badan Hukum dengan Bumi, Air, dan Ruang Angkasa dalam seluruh wilayah dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan tersebut.Hukum agraria secara umum diatur dalam UU No. 24 tahun 1960 tentang UU Pokok-pokok Agraria. Hukum agraria terdiri atas:
a.Hukum pertanahan:
Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak pengaturan atas tanah
b.Hukum pengairan:
Ialah yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak atas air
c.Hukum Pertambangan:
Ialah bidang hukum yang mengatur hak penguasaan atas bahan galian.Hukum pertambangan secara khusus diatur dalam UU no. 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan
d.Hukum kehutanan:
Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan.
e. Hukum Perikanan:
Ialah bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas ikan dan lain-lain dan perairan darat lain.
Dalam Konsepsi hukum tanah adat yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kehidupan masyarakat Indonesia, yang mengedepankan keseimbangan antara “kepentingan bersama” dengan “kepentingan perseorangan”. Pemilikan dan pemanfaatan tanah harus memperhatikan keselarasan. Dalam hukum tanah Barat dasarnya adalah “Individualisme” dan “liberalisme”. Secara harfiah individualisme merupakan suatu ajaran yang memberikan nilai utama pribadi, sehingga masyarakat hanyalah suatu sarana untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi. Dalam sistem hukum Belanda hak perorangan dinamakan “Hak Eigendom” di mana Eigem/orang-nya dapat berbuat apa saja dengan tanah itu baik menjual, menggadaikan, menghibahkan, menggunakan atau menelantarkan, dan bahkan merusaknya asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau hak-hak orang lain.

Sabtu, 09 Februari 2013

Bahaya Dari Narkoba

Berikut ini saya akan memberikan beberapa artikel mengenai narkoba. Denger-denger kabar ada yang sedang mencari artikel tentang narkoba sehubungan dengan peringatan hari narkoba sedunia. Buat kalian yang sedang mencari artikel narkoba, yah saya share aja di sini postingan ini. Dan mungkin akan ada kelanjutan dari artikel narkoba di postingan selanjutnya. Artikel narkoba yang saya tulis di sini saya ambil dari beberapa referensi di google. Di bawahnya akan saya cantumkan sumbernya. So, silahkan simak… 4 Artikel Tentang Narkoba, Mengenal Dampak dan Bahayanya
Apa yang disebut NARKOBA
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis Narkotika adalah :
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
  • Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb.
  • Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
  • Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis Narkoba menurut efeknya
Dari efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
  1. Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
  2. Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
  3. Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan Narkoba
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penefitian. Tetapi karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk coba-coba, ikut trend/gaya, lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dll. – maka narkoba kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berianjut akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut:
  1. coba-coba
  2. senang-senang
  3. menggunakan pada saat atau keadaan tertentu
  4. penyalahgunaan
  5. ketergantungan

Gua Hawu


Keberadaan Gua Vertikal tepat berada di samping timur Tebing Hawu ini memang belum terekspos. Terlebih areanya yang sulit dijangkau dan tidak banyak orang yang tahu, lubang masuk guanya pun hanya berdiameter sekitar 3 meter.

Namun, seperti yang termuat di gambar, keindahan gua ini tidak boleh kita napikan meski dalamnya hanya sekitar 50 meter. Itu pun, tidak menutup kemungkinan kedalamannya masih bisa ditelusuri lagi, menurut Rio sebagai ketua tim, pasalnya, penelusuran tim terhenti karena di titik 50 meter lubang gua sudah tertutup tanah akibat urugan penambangan batu kapur di atasnya.

Meski kedalamannya hanya 50 meter, kami berlima butuh waktu 4 jam untuk menyelesaikan penelusuran gua ini. tekstur guanya yang berbuku-buku dan suhu udaranya yang lembabcukup menguras konsentrasi kami sebagai penelusur, sehingga mesti berjibaku untuk mengatasi hambatan yang ada.

Seperti kita tahu semua, kawasan Karst adalah tanki alam. Kawasan ini menampung air hujan. Juga biasanya di kawasan Karst akan terdapat sungai bawah tanah. Namun secara empirik dugaan adanya sungai bawah tanah belum bisa dibuktikan. Sebab itu tadi, penelusuran kami terhenti karena lubang gua tertutup tanah. (YZ)



----------
Sumber: http://pedulikarstcitatah.blogspot.com/2012/06/caving-brad.html
Lihat foto di bawah ini:



Puisi Irsan Risalat

Harum madu di mawar merah.
Mentari di tengah-tengah.
Berbelit jalan ke gunung kapur.
Antara Bandung dan Cianjur.
(Ramadhan K.H. dalam Priangan Si Jelita, tahun 1956)

Namun kini dan mungkin nanti terus berubah...

Mawar merah layu oleh aroma truk sampah.
Mentari tertutup asap mengepul ke segala arah.
Berbelit jalan ke gunung kapur yang kian hancur.
Antara keangkuhan metropolisnya Bandung dan marhamahnya Cianjur.

Maka akan kami gunakan darah dan amarah
kepada deru mesin yang meraup serakah,
kepada pekatnya asap yang membalut jalanan dan atap rumah,
kepada siklus yang lebih memihak limbah daripada risalah,
yang melukis langit biru dengan abu,
yang merasuk paku kedalam paru,
yang menyulap batu menjadi debu,
dan kepada mereka yang lupa, tuli serta membisu,
lupa akan alam adalah ibu.

(Tribute to Forum Pemuda Peduli Karst Citatah, 2013)